"Dari pengakuannya, mereka bereaksi di dua lokasi yaitu di Kecamatan Jamblang, dan Plered dengan modus sama," ujarnya.
Barang bukti yang sudah berhasil disita, antara lain satu sepeda motor, telepon genggam, senjata pistol jenis "airsoft gun".
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.
Polresta Cirebon tangkap begal bersenjata tajam dan pistol
Selasa, 28 Maret 2023 6:00 WIB