Antarajawabarat.com, 31/5 - Polrestabes Bandung menciduk 38 tersangka kasus perjudian termasuk beberapa bandar besar judi yang beroperasi di wilayah Kota Kembang.
"Operasi penyakit masyarakat terus dilakukan oleh Reskrim dan satuan kewilayahan di tingkat Polsek, dalam lima bulan ini berhasil ditangkap 38 orang tersangka termasuk dua bandar judi toto Hongkong dan Singapura," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Abdurahman Baso di Bandung, Jumat.
Ia menyebutkan, praktik perjudian toto itu dilakukan sembunyi-sembunyi dan bergerak terus sehingga sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum.
Beberapa tersangka, ternyata adalah termasuk bandar besar toto Singapura dan Hongkong dengan omset puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
"Para tersangka udah ditahan sebagian sudah diproses hukum, berikut barang bukti yang berhasil disita. Kami masih terus memburu jaringannya," kata Kapolrestabes Bandung itu.
Para tersangka itu ditangkap dalam delapan kasus, dimana 13 kasus menjadi tersangka dalam kasus judi toto Singapura, dua kasus toto Hongkong dan sisanya judi kartu, sabung ayam dan judi bola.
"Perjudian adalah penyakit masyarakat yang merupakan salah satu target operasi kepolisian, Penindakan ini untuk menghentikan dan membangun sikap mental masyarakat agar tidak terjerumus pada penyakit semacam itu," kata Kapolrestabes.
Para tersangka dijerat dengan pasar 303 KUHPidana tetang perjudian.***2***
