"Informasi terakhir, dua orang itu meninggal dunia akibat tenggelam, dua tertangkap, dan satu yang merupakan sopir mobil ditangkap di Polres Banjar," katanya.
Ia menyampaikan modus yang dilakukan komplotan pencuri sepeda motor yakni dengan berkeliling dari Ciamis kemudian ke Tasikmalaya menggunakan kendaraan roda empat, setelah mendapatkan sasaran, mereka langsung beraksi dengan tugasnya masing-masing.
Baca juga: Polisi sebut aktivitas mengoplos gas di Tasikmalaya sudah sepekan
Aksi mereka, kata Kapolres, sudah dilakukan di 51 lokasi pencurian sejak Juli sampai Oktober 2022 yang tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, tapi juga di Polres Ciamis, Banjar, bahkan ke luar provinsi di wilayah hukum Polres Cilacap, Jawa Tengah.
"Ini adalah kelompok eksekutor, kami masih akan melakukan pengembangan jaringan, seperti penadah dan lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka harus ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Tasikmalaya Kota sita 26 sepeda motor dari komplotan pencuri
Senin, 20 Maret 2023 20:01 WIB