Untuk mendorong bisnis TPT, pemerintah juga sudah menghadirkan banyak program, salah satunya Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang dilakukan sejak 2021 di setiap provinsi secara bergantian, utamanya menampilkan produk-produk wastra, fesyen, dan produk industri kreatif lainnya.
Pemerintah juga menghadirkan kebijakan afirmatif, alokasi 40 persen belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga untuk pengadaan oleh UMK dan Kkoperasi termasuk pakaian dan alas kaki serta belanja BUMN melalui Pasar Digital UMKM (PaDi) BUMN dengan nilai transaksi tahun 2022 sebesar Rp22 triliun.
“Kita ingin menjadikan pelaku UMKM menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Kita ingin ada kebanggaan setiap warga membeli dan menggunakan produk UMKM”,” ujar Teten Masduki.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyebut pelatihan kepada importir dan pedagang pakaian bekas menjadi solusi dan mencegah impor pakaian bekas yang dapat mengganggu ekonomi nasional dan lokal.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pelatihan itu yakni mendorong agar pelaku bisa memproduksi barang lokal sehingga tidak bergantung pada pakaian impor bekas.
Hal itu perlu dikoordinasikan dengan dinas terkait. Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat, kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Sabtu.
Yana memastikan ikuti regulasi yang ada dan mengikuti arahan dari Presiden RI Joko Widodo yang melarang impor barang bekas.
"Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat," katanya.
Yana menilai pelarangan atau regulasi itu perlu diimbangi dengan solusi. Sehingga menurutnya pelatihan kepada importir itu menjadi salah satu solusi guna meminimalisir peredaran pakaian bekas impor.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Eric M Atthauriq menilai regulasi larangan thrifting itu lebih kepada larangan impor barang atau pakaian bekas.
"Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal," kata Eric.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teten sebut impor pakaian bekas ancam UMKM dan 1 juta tenaga kerja