Sementara itu, pelaku pencurian kendaraan roda empat diamankan tiga orang berinisial SL, RT, dan LI. Mereka merupakan pencuri spesialis mobil.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya juga menangkap tiga pelaku pencuri sepeda motor berinisial KR, RK, dan EK. Mereka mencuri kendaraan yang sedang terparkir di depan rumah. Aksi mereka pada malam hari.
Baca juga: Polres Majalengka tangkap komplotan gembong penadah sepeda motor
Dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 unit sepeda motor, 3 unit mobil, dan kunci leter T.
"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," kata AKBP Edwin Affandi.
Polres Majalengka tangkap 8 tersangka pencuri kendaraan bermotor
Selasa, 7 Maret 2023 20:19 WIB