Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap delapan orang beserta sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.
"Ada delapan pelaku ditangkap selama pelaksanaan Operasi Jaran 2023. Mereka terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Selasa.
Baca juga: Polres Majalengka bekuk tiga pelaku penggelapan satu kontainer susu
Dua tersangka berinisial JM (20) dan W (16), keduanya merampas kendaraan milik seorang ibu rumah tangga disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam. Korban saat itu melintasi salah satu daerah di Kabupaten Majalengka.
Edwin menuturkan kedua pelaku itu membuntuti korban. Setelah berada di jalan yang sepi, mereka merampas sepeda motor milik korban.
"Keduanya kami tangkap setelah menerima laporan dari korban, salah satunya masih di bawah umur," kata dia.
Polres Majalengka tangkap 8 tersangka pencuri kendaraan bermotor
Selasa, 7 Maret 2023 20:19 WIB