Dari laporan itu, tim tipikor melakukan penyelidikan dan meminta bantuan Politeknik Bandung untuk menganalisa konstruksi gedung baru RSMM itu. Hasilnya, diketahui ada pengurangan spek bahan bangunan yang dilakukan para kontraktor tersebut.
Kombes Bismo menerangkan ada minus 13 persen konstruksi yang seharusnya, dari anggaran Rp6,7 miliar, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
"Dan untuk dua orang tersangka kita jerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau sesingkatnya empat tahun atau paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan dalam kasus tersebut melibatkan empat orang pelaku, dua di antaranya meninggal dunia. Mereka terdiri atas dua orang PNS dan dua orang sipil.
"Empat orang tersangka, tetapi dua orang telah meninggal dunia, SKR dan CWS, tapi CWS sudah meninggal dunia lama, jadi kita tetapkan tiga tersangka. Belum lama, SKR meninggal, jadi sisa dua tersangka," kata dia.