"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan sanksi hukuman penjara selama 9 tahun," katanya.
Doni mengimbau warga dari berbagai kalangan untuk saling menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungannya masing-masing dengan meningkatkan ronda malam dan mengaktifkan pengamanan siang hari, guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Baca juga: Polisi Cianjur tangkap ayah kandung pelaku pemerkosaan terhadap anaknya
Residivis pencurian baterai "tower provider" ditangkap Polres Cianjur
Senin, 20 Februari 2023 17:31 WIB