Cianjur (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menargetkan perbaikan infrastruktur seperti jalan, irigasi dan jembatan yang rusak akibat gempa selesai pada Maret 2023, untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah itu.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar di Cianjur, Kamis, mengatakan akibat gempa magnitudo 5,6 yang terjadi Senin (21/11/2022) menyebabkan infrastruktur termasuk irigasi di wilayah terdampak terutama di Kecamatan Cugenang mengalami kerusakan.
“Perbaikan infrastruktur yang rusak sedang dan akan dilakukan, bahkan beberapa di antaranya sudah tuntas, seperti jalan di Desa Benjod dan dua jembatan di desa yang sama, termasuk yang dalam proses perbaikan jembatan di Sarampad ditargetkan selesai bulan Maret," katanya.
Eri menjelaskan pengajuan perbaikan dan pembangunan kembali jembatan penghubung antardesa dan kecamatan di Desa Sarampad, dalam proses dan akan segera dibangun Kementerian PUPR, setelah Bupati Cianjur mengajukan permohonan dengan target tuntas pada bulan Maret.
Sehingga setelah dibangun, aktivitas warga dari berbagai desa dapat berjalan normal karena setelah gempa, warga terpaksa mencari jalan lain atau alternatif untuk sampai ke pusat kota Cianjur atau ke pusat kecamatan karena jembatan penghubung utama putus.
"Tidak hanya pembangunan jembatan, pemerintah daerah juga mengajukan perbaikan jalan desa sepanjang lebih dari 1 kilometer yang rusak akibat gempa. Harapan kami semua dapat dikabulkan agar aktivitas warga terutama perekonomian kembali pulih," katanya.
Eri menjelaskan akibat gempa jalan kabupaten yang terdampak terdapat di 5 titik yang membentang di Kecamatan Cugenang dan Cianjur, sedangkan jalan desa yang rusak terdapat di 7 titik di dua kecamatan yang sama serta sejumlah irigasi yang ambrol, saat ini dalam proses pengajuan perbaikan dan pembangunan.
Pembangunan kembali jalan, jembatan dan irigasi yang rusak, mendapat bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, sehingga pemerintah daerah dapat mengajukan perbaikan semua infrastruktur yang rusak melalui kementerian termasuk fasilitas umum.