Bandung (ANTARA) -
Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Aldi Subartono mengatakan para pelaku pembacokan yang berinisial MF (19), NB (19), MA (19), RF (18), dan KA (17) dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Polisi sebut banyak pelajar di Cimahi mulai terpengaruh geng motor
"Korban ini bukan musuh pelaku dan bukan anggota salah satu kelompok tertentu. Intinya pelaku brutal menyasar ke siapa pun," kata Aldi saat merilis kasus penangkapan anggota geng motor itu di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Kamis.
Kapolres mengatakan anggota geng motor itu melakukan penganiayaan dan pembacokan terhadap korban bernama Rizki Najmudin (21) setelah mereka mengadakan pesta minuman keras.
Aksi brutal itu terjadi pada Minggu dini hari, 5 Februari 2023. Saat itu para pelaku setelah berpesta minuman keras bergerak dari wilayah Kota Bandung menuju Kota Cimahi dengan niat mencari lawan.
Menurut Kapolres, korban Rizki saat itu baru saja turun dari angkutan kota di wilayah Cibereum untuk pulang ke rumahnya. Namun, secara tiba-tiba lima orang anggota geng motor itu melakukan penyerangan terhadap korban.