Jika bahan baku tersebut melampaui ketentuan ambang batas aman, berisiko memicu kerusakan ginjal hingga berakibat pada gagal ginjal akut.
Syahril mengatakan langkah lanjutan yang dilakukan Kemenkes adalah menerbitkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan terkait untuk mewaspadai tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirop, selama proses investigasi bergulir.
Baca juga: Korban keracunan obat muncul lagi, BPOM harus bertindak
Baca juga: BPOM cabut izin edar obat sirop produksi PT REMS karena cemaran zat kimia berbahaya
Pewarta: Andi FirdausEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026