Cirebon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas nama Mohamad Rizal yang "overstay" selama enam tahun.
"WNA yang kami tangkap itu berasal dari Malaysia, terbukti melanggar undang-undang keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Festival pecinan di Cirebon diharapkan jadi daya tarik wisatawan
Andika mengatakan WNA atas nama Mohamad Rizal ditangkap oleh Imigrasi Cirebon pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, penangkapan WNA tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak ke lokasi yang dimaksud,setelah berkoordinasi dengan pihak hotel.
Kemudian, lanjut Andika, petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan dan ternyata ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya merupakan WNA asal Malaysia.
Imigrasi Cirebon tangkap WNA Malaysia "overstay" 6 tahun
Rabu, 1 Februari 2023 16:11 WIB