Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.
Sementara itu Pelaku industri rokok elektrik atau vape di Kota Bandung, Jawa Barat, menantikan regulasi berbasis sains dan kebermanfaatan dari pemerintah untuk kepentingan industri dan konsumen rokok elektrik, mengusul adanya kasus penggerebekan industri rumahan pembuatan likuid vape mengandung narkotika jenis sabu, di Jakarta.
"Termasuk regulasi seputar produk-produk vape ilegal yang dipasarkan bebas tanpa pita cukai. Kami juga mendorong penelitian yang lebih komprehensif dan berbasis pada sains agar keputusan dan regulasi yang dibuat tidak berdasarkan asumsi," kata Marketing Communication Director Hexjuice (salah satu produsen liquid vape legal di Kota Bandung), Jimmy Muhammad, di Kota Bandung, Rabu.
Jimmy berharap industri vape ini bisa terus berkembang, mengingat potensi perekonomiannya sangat besar.
Hal ini, kata dia, tercermin dari kenaikan penerimaan cukai dari hasil pengolahan tembakau dan lainnya (HPTL) yang naik 588 persen dari Rp 98,87 miliar pada 2018 menjadi Rp 680,36 miliar pada 2020.
Data dari Kementerian Keuangan pun mencatat nilai cukai rokok elektrik cair mencapai Rp564,36 miliar pada 2020. Sementara per September 2021, penerimaan cukai dari EET cair sebesar Rp285,97 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres: Bila berbahaya, rokok elektrik akan dilarang
Bila berbahaya, rokok elektrik akan dilarang, sebut Wapres
Kamis, 26 Januari 2023 16:08 WIB