Awalnya keempat tersangka bertemu korban di tempat parkiran objek wisata Danau Sukarame, Kecamatan Parakansalak yang kemudian mengajak korban ke salah satu rumah tersangka. Dalam rumah tersebut tersangka secara bergiliran merudapaksa korban.
Kasus terakhir yakni aksi rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pria berinisila HT (43) asal Kabupaten Tangerang Selatan, Banten kepada remaja perempuan berusia 17 tahun. Kasus ini berawal saat korban dan tersangka bertemu di sekitar objek wisata Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Saat itu, di dalam mobil, tersangka merayu korban yang kemudian berlanjut di salah satu penginapan di wilayah Citepus. Di kamar penginapan itu tersangka melakukan pemaksaan seksual dengan korban.
Awalnya HT akan menikahi korban, tetapi saat hendak keluar dari penginapan tersangka malah mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang baru dialaminya itu kepada orangtua korban.
Maruly mengatakan seluruh tersangka saat ini sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Sukabumi untuk pengembangan kasus sembari menunggu jadwal persidangan.
"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Maruly.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap delapan tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur
Polisi Sukabumi tangkap 8 tersangka rudapaksa anak di bawah umur
Kamis, 19 Januari 2023 8:45 WIB