"Termasuk dimasukkan yang tadi. Yang kedua kita lakukan pembinaan kaitan dengan sekolah-sekolah toleransi, anti radikalisme, dan anti perundungan juga itu sudah, dan yang ketiganya giatkan pembelajaran siswa dengan ekstrakurikuler yang positif," katanya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bandung, sebanyak 143 warga mengajukan dispensasi nikah sepanjang tahun 2022.
Pengajuan dispensasi tersebut dilakukan karena usia mereka yang masih di bawah 19 tahun namun harus segera menikah.
Meyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menyatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji temuan kasus ajuan pernikahan 8di bawah umur tersebut, terlebih yang mengajukannya sampai anak yang masih duduk di bangku sekolah.
"Sedang kita kaji ya. Pada dasarnya semua yang nanti diputuskan adalah yang terbaik bagi individu-individunya tanpa harus melanggar peraturan perundang-undangan yang sudah dijadikan kesepakatan," kata Ridwan Kamil.