Herman menambahkan, bagi warga yang belum terdata atau mengajukan perubahan kondisi terakhir rumah masih dapat dilayani pemerintah, dengan cara melapor ke aparatur desa atau dinas penghubung untuk segera ditindaklanjuti.
"Saat gempa pertama kondisi rumah terdata rusak ringan, namun setelah beberapa kali gempa susulan menjadi rusak sedang atau berat, silahkan laporkan ke aparat desa, babinsa atau bhabinkamtimbas dan dinas penghubung, agar dilakukan pendataan ulang," katanya.
Baca juga: Bupati pastikan seluruh rumah rusak akibat gempa Cianjur dapat bantuan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Cianjur keluarkan SK Bupati terkait rumah rusak sebanyak 71.898