Antarajawabarat.com,26/3 - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pencekalan Wali Kota Bandung Dada Rosada oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) diharapkan tidak membuat goncangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dan membuat terganggunya pelayanan publik.
"Ya harapannya tidak ada di tempat lain. Lalu saya berharap tidak membuat goncangan pemerintahan di Pemkot Bandung dan utamanya pelayanan publik tidak terganggu," kata Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Selasa.
Ia menuturkan, selama ini untuk mencegah para bupati atau wali kota di Jawa Barat melakukan tindak pidana korupsi sudah dilakukan semacam pakta integritas.
"Kalau pakta integritas dari dulu juga sudah ada kan. Tinggal sekarang, dengan adanya momentum ini akan lebih ditingkatkan lagi," kata Heryawan.
Ketika ditanyakan apakah Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima surat tembusan terkait pencekalan Dada Rosada oleh KPK, Heryawan mengatakan tidak ada tembusan apapun terkait pencekalan Wali Kota Bandung tersebut kepada pihaknya.
"Nggak ada tembusan, dulu kalau ada izin pemeriksaan harus ada tembusan dari presiden. Jadi kalau sekarang ada kepala daerah yang diperiksa nggak perlu ada izin presiden, UU sudah dibantarkan MK. kalau presiden nggak ada apalagi gubernur," kata dia.
Heryawan menambahkan, pihaknya menyerahkan semua proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemkot Bandung kepada KPK.
Wali Kota Bandung Dada Rosada dicegah pergi ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Alasan pencegahan adalah korupsi penyimpangan dana bansos kota Bandung, pencegahan selama enam bulan," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.
Atas permintaan KPK itu, lanjut Denny, sebagaimana dilaporkan Antara News, bagian imigrasi telah mengeluarkan surat keputusan tanggal 23 Maret 2013 tentang pencegahan Dada Rosada ke luar negeri.
KPK sejak Sabtu (23/3) telah menetapkan empat tersangka kasus penyimpangan dana bantuan sosial tersebut.
Para tersangka terdiri atas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono, dan Herry Nurhayat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung.
KPK juga menetapkan perantara pemberi bernama Asep, dan seseorang beridentitas T yang diduga terkait dengan Dada Rosada sebagai tersangka dalam perkara itu.***2***
Ajat S
