"Warga dapat melaporkan kondisi terakhir rumahnya sebelum tujuh hari setelah pengumuman keluar, ketika tidak sesuai akan dilakukan perbaikan data, contoh sebelum didata rusak sedang namun terjadi gempa susulan menjadi ambruk atau rusak berat," katanya.
Pendataan yang dilakukan bersama BNPB termasuk sangat cepat karena kurang dari tiga bulan setelah bencana, pendataan sudah tuntas dilakukan dan warga dapat segera menerima bantuan dari pemerintah untuk membangun kembali rumahnya, demikian Herman Suherman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati: Semua rumah rusak di Cianjur akibat gempa dapat bantuan