Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memblokir sebanyak tujuh laman (website) jual beli organ tubuh menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jendral Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong saat dihubungi ANTARA, Jumat malam.
Website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.
Detilnya, tiga website diblokir pada Kamis (12/1), dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat ini.
Penutupan situs web itu merupakan buntut dari kasus yang di awal pekan ini terjadi ketika masyarakat dikejutkan dengan kabar dua orang remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).
Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.
Usman mengatakan ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk terkait dengan jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.
"Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang," tegas Usman.
Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.
Hal itu dikonfirmasi oleh pernyataan Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan analisis timnya seluruh situs web yang sudah diblokir berasal dari luar negeri.
Semuel mengajak masyarakat untuk melapor kepada Kemenkominfo apabila menemukan situs sejenis sehingga bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” kata Semuel.
Sebelumnya, Interpol Polri berkoordinasi dengan KBRI Brazil guna menelusuri dugaan jual beli organ manusia di Brazil yang menyeret nama perancang busana Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, langkah tersebut dilakukan guna secepatnya mengetahui perkembangan kasus yang ditangani oleh Polisi Federal Brazil.
Baca juga: Terkait pesanan organ manusia, Polri minta konfirmasi Polisi Brazil
"NCB Jakarta juga berkoordinasi dengan KBRI di Brazil," kata Gatot, dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Interpol Polri di Jakarta telah mengirimkan surat kepada Interpol Brazil yang ditembuskan juga ke Interpol Singapura, untuk meminta konfirmasi terkait dugaan jual beli organ manusia tersebut.
Surat tersebut dilayangkan pada Kamis (24/2) kemarin. Namun, lanjut dia, hingga kini surat tersebut belum mendapat balasan dari kedua otoritas.
Dilaporkan balasan surat dari Interpol Brasil dan Interpol Singapura belum kami dapatkan," ujarnya.
Untuk itu, Interpol Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Brazil untuk memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Untuk langkah selanjutnya pihak KBRI tetap memonitor perkembangan kasus tersebut dari Kepolisian Federal Brasil dan menginfokan hasilnya kepada Interpol Indonesia," ujar Gatot.
Ramai diberitakan Kepolisian Federal Brazil melakukan penggerebekan besar-besaran di Laboratorium Amazonas State University (AEUl) di Kota Manaus, dalam rangka pemberantasan perdagangan manusia termasuk organ manusia.
Kepolisian Federal Brazil menyebutkan, bahwa paket berisi organ-organ manusia yang sudah diawetkan dikirim dari Brazil ke Singapura. Organ-organ diduga dipesan oleh seorang perancang busana Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo blokir situs web jual beli organ tubuh
Kemenkominfo resmi blokir situs web jual beli organ tubuh
Jumat, 13 Januari 2023 20:34 WIB