Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.
Hal itu dikonfirmasi oleh pernyataan Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan analisis timnya seluruh situs web yang sudah diblokir berasal dari luar negeri.
Semuel mengajak masyarakat untuk melapor kepada Kemenkominfo apabila menemukan situs sejenis sehingga bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” kata Semuel.
Sebelumnya, Interpol Polri berkoordinasi dengan KBRI Brazil guna menelusuri dugaan jual beli organ manusia di Brazil yang menyeret nama perancang busana Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, langkah tersebut dilakukan guna secepatnya mengetahui perkembangan kasus yang ditangani oleh Polisi Federal Brazil.
Baca juga: Terkait pesanan organ manusia, Polri minta konfirmasi Polisi Brazil
"NCB Jakarta juga berkoordinasi dengan KBRI di Brazil," kata Gatot, dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Interpol Polri di Jakarta telah mengirimkan surat kepada Interpol Brazil yang ditembuskan juga ke Interpol Singapura, untuk meminta konfirmasi terkait dugaan jual beli organ manusia tersebut.
Kemenkominfo resmi blokir situs web jual beli organ tubuh
Jumat, 13 Januari 2023 20:34 WIB