Indramayu (ANTARA) - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mulai Februari 2023 menaikkan tarif air bersih 30 persen dikarenakan biaya produksi terus meningkat.
"Mulai bulan Februari, kami melakukan penyesuaian tarif air bersih 30 persen dari tarif lama," kata Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Ady Setiawan di Indramayu, Kamis.
Baca juga: 21 rumah warga di Indramayu rusak diterjang gelombang pasang
Ady mengatakan kenaikan tarif air bersih didasari dari meningkatnya sejumlah kenaikan harga, seperti tarif listrik, bahan bakar minyak (BBM), dan juga bahan kimia untuk memproduksi air bersih.
Selain itu lanjut Ady, tarif air bersih di Kabupaten Indramayu juga sudah sejak tahun 2017 belum ada kenaikan tarif, sedangkan produksi terus mengalami peningkatan seiring dengan adanya inflasi.
Sehingga kata Ady, Perumdam Tirta Darma Ayu memutuskan untuk menaikkan tarif air bersih sebesar 30 persen dari tarif sebelumnya, dan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau pelanggan.
"Kenaikan harga tarif listrik dan BBM sangat berpengaruh, begitu juga adanya kenaikan bahan kimia, sehingga terjadi kenaikan usaha yang lebih tinggi, untuk itu kiranya perlu ada penyesuaian 30 persen," tuturnya.
Ady menambahkan sebelum ada kenaikan, tarif air bersih Rp4,05 per liter untuk penggunaan 0 sampai dengan 10.000 liter, untuk penggunaan 10.001 sampai 20.000 liter Rp5,20 per liter, selebihnya, penggunaan sampai 30.000 liter diterapkan tarif sama yakni Rp5,20 per liter.
Sedangkan setelah adanya kenaikan tarif 30 persen lanjut Ady, untuk penggunaan air bersih 0 sampai 10.000 liter menjadi Rp6,76 per liter.
Baca juga: Pemkab Indramayu berhasil usulkan tambahan kuota solar subsidi bagi nelayan
"Dan ini masih di bawah tarif batas bawah Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat. Jadi artinya, penyesuaian tarif di kami juga sesuai perintah gubernur," katanya.
Sementara itu sebagai pembanding, jelas Ady, tarif air minum yang selama ini diberlakukan di Kabupaten Indramayu lebih rendah dari Kabupaten dan Kota Cirebon.
Padahal kedua daerah tersebut menerima pasokan air dari sumber mata air yang tidak terlalu banyak membutuhkan biaya pengolahan yang tinggi.
"Kabupaten Cirebon mengenakan tarif Rp6,79 / liter untuk penggunaan 10.000 liter dan menerapkan tarif Rp7,70 / liter untuk pengguna 10.001 - 20.000 liter. Sedangkan Kota Cirebon Rp5,39 / liter untuk penggunaan 10.000 liter dan Rp7,02 / liter untuk 10.001-20.000 liter," ujarnya