Ady menambahkan sebelum ada kenaikan, tarif air bersih Rp4,05 per liter untuk penggunaan 0 sampai dengan 10.000 liter, untuk penggunaan 10.001 sampai 20.000 liter Rp5,20 per liter, selebihnya, penggunaan sampai 30.000 liter diterapkan tarif sama yakni Rp5,20 per liter.
Sedangkan setelah adanya kenaikan tarif 30 persen lanjut Ady, untuk penggunaan air bersih 0 sampai 10.000 liter menjadi Rp6,76 per liter.
Baca juga: Pemkab Indramayu berhasil usulkan tambahan kuota solar subsidi bagi nelayan
"Dan ini masih di bawah tarif batas bawah Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat. Jadi artinya, penyesuaian tarif di kami juga sesuai perintah gubernur," katanya.
Sementara itu sebagai pembanding, jelas Ady, tarif air minum yang selama ini diberlakukan di Kabupaten Indramayu lebih rendah dari Kabupaten dan Kota Cirebon.
Padahal kedua daerah tersebut menerima pasokan air dari sumber mata air yang tidak terlalu banyak membutuhkan biaya pengolahan yang tinggi.
"Kabupaten Cirebon mengenakan tarif Rp6,79 / liter untuk penggunaan 10.000 liter dan menerapkan tarif Rp7,70 / liter untuk pengguna 10.001 - 20.000 liter. Sedangkan Kota Cirebon Rp5,39 / liter untuk penggunaan 10.000 liter dan Rp7,02 / liter untuk 10.001-20.000 liter," ujarnya
Tarif air bersih Perumdam Indramayu naik 30 persen
Kamis, 12 Januari 2023 14:14 WIB