Iman menambahkan, untuk bisa menggunakan KTP digital ini, warga harus memiliki telepon genggam berbasis android dan mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
Nantinya, lanjut Iman akan diarahkan untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email serta nomor handphone. Setelah mengisi data, kemudian dilanjutkan untuk melakukan swafoto.
Baca juga: Pemkab Cirebon kerja sama penempatan tenaga pertanian dengan Korea
Ia mencontohkan, jika pada saat foto perekaman KTP tidak menggunakan kacamata, maka tidak diperkenankan pula menggunakan kacamata saat pendaftaran diaplikasi ini.
Jika semuanya sudah diisi, maka nanti akan menerima nomor aktivasi yang dikirimkan melalui email. Nomor aktivasi ini, nantinya dimasukkan untuk melakukan proses selanjutnya.
"Proses selanjutnya, yaitu aktivasi akun. Untuk aktivasi akun ini, harus dilakukan melalui Disdukcapil atau kantor kecamatan terdekat. Karena nantinya akan dilakukan scan barcode, melalui sistem yang terkoneksi dengan satelit," katanya.
KTP digital solusi kelangkaan blangko, sebut Disdukcapil Cirebon
Rabu, 11 Januari 2023 21:01 WIB