Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan penangkapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe murni merupakan upaya penegakan hukum.
"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter bahwa sedang sakit. Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud saat jumpa pers seperti dipantau di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.
Mahfud mengimbau semua pihak memahami hal tersebut dan tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," tambahnya.
Namun, lanjutnya, Lukas Enembe ternyata melakukan aktivitas seperti orang yang tidak sakit, seperti meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain.
"Sehingga sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Apabila nanti Lukas Enembe dinyatakan sakit oleh tim dokter, maka KPK akan bertanggung jawab untuk membawanya ke rumah sakit.
"Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, Pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura; tidak boleh berangkat sendiri," katanya. Pemerintah pun mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan membawanya ke Jakarta.
Dirawat Sementara di RSPAD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) perlu dirawat sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu.
Adapun pemeriksaan kesehatan itu, kata Ali, meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung.
"Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," katanya.
KPK belum mengetahui sampai kapan Lukas Enembe dirawat. Kendati demikian, Ali mengatakan tim penyidik KPK segera memeriksa yang bersangkutan jika telah selesai dirawat.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujar dia.
KPK memastikan penyelesaian penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe itu masih dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.
"Termasuk menjunjung azas praduga tidak bersalah, penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," kata Ali.
"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter bahwa sedang sakit. Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud saat jumpa pers seperti dipantau di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.
Mahfud mengimbau semua pihak memahami hal tersebut dan tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," tambahnya.
Namun, lanjutnya, Lukas Enembe ternyata melakukan aktivitas seperti orang yang tidak sakit, seperti meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain.
"Sehingga sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Apabila nanti Lukas Enembe dinyatakan sakit oleh tim dokter, maka KPK akan bertanggung jawab untuk membawanya ke rumah sakit.
"Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, Pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura; tidak boleh berangkat sendiri," katanya. Pemerintah pun mengapresiasi KPK yang telah menangkap Lukas Enembe dan membawanya ke Jakarta.
Dirawat Sementara di RSPAD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) perlu dirawat sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
"Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu.
Adapun pemeriksaan kesehatan itu, kata Ali, meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung.
"Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," katanya.
KPK belum mengetahui sampai kapan Lukas Enembe dirawat. Kendati demikian, Ali mengatakan tim penyidik KPK segera memeriksa yang bersangkutan jika telah selesai dirawat.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujar dia.
KPK memastikan penyelesaian penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe itu masih dilakukan dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.
"Termasuk menjunjung azas praduga tidak bersalah, penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," kata Ali.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud MD: Penangkapan Lukas Enembe murni penegakan hukum