Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan penangkapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe murni merupakan upaya penegakan hukum.
"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter bahwa sedang sakit. Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud saat jumpa pers seperti dipantau di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.
Mahfud mengimbau semua pihak memahami hal tersebut dan tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," tambahnya.
Namun, lanjutnya, Lukas Enembe ternyata melakukan aktivitas seperti orang yang tidak sakit, seperti meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain.
"Sehingga sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Apabila nanti Lukas Enembe dinyatakan sakit oleh tim dokter, maka KPK akan bertanggung jawab untuk membawanya ke rumah sakit.
"Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, Pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura; tidak boleh berangkat sendiri," katanya.
"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter bahwa sedang sakit. Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud saat jumpa pers seperti dipantau di YouTube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.
Mahfud mengimbau semua pihak memahami hal tersebut dan tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
"Penangkapan ini terlambat karena dulu kan Lukas katanya sakit. Menurut hukum, orang sakit itu tidak boleh dipaksa untuk diperiksa apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter," tambahnya.
Namun, lanjutnya, Lukas Enembe ternyata melakukan aktivitas seperti orang yang tidak sakit, seperti meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain.
"Sehingga sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Apabila nanti Lukas Enembe dinyatakan sakit oleh tim dokter, maka KPK akan bertanggung jawab untuk membawanya ke rumah sakit.
"Bahkan, kalau pun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, Pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura; tidak boleh berangkat sendiri," katanya.