Akibat penusukan itu, menurutnya, Sugeng mengalami lima luka tusukan di bagian pahanya. Setelah itu, menurutnya pula, kedua korban melarikan diri, sedangkan Sugeng dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat.
"Tersangka R ditangkap di persembunyiannya di daerah Depok, pada hari Senin (2/1)," katanya.
Baca juga: Disdik Jabar beri apresiasi guru-siswa berprestasi di Kota Bandung dan Cimahi
Baca juga: Disdik Jabar beri apresiasi guru-siswa berprestasi di Kota Bandung dan Cimahi
Dia pun mengaku pihak kepolisian belum mengetahui motif penusukan terhadap Sugeng. Karena, kata dia, tersangka utama yang berinisial I masih buron.
"Karena permasalahannya tersangka utama yang mengetahui motifnya, sedangkan tersangka yang sekarang itu belum mengetahui motifnya dari kejadian itu," kata Ibrahim.
Akibat keterlibatannya, R dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima sampai dengan sembilan tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Cimahi menangkap penusuk kolonel purnawirawan Ketum FPPI