Sementara itu Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Jawa Barat sepakat untuk berkolaborasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kerja sama yang kami lakukan terkait pemanfaatan dan pertukaran data izin mendirikan bangunan baru, dan renovasi di atas objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan data lunas PBB tahun terakhir dan data pajak reklame dalam layanan lingkup tugas BKD Kota Depok," kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono dalam keterangan di Depok, Senin.
Ia menjelaskan kerja sama ini merupakan salah satu cara untuk berbagi data mengingat BKD memiliki data PBB yang menjadi dasar bagi DPMPTSP ketika akan menerbitkan perizinan.
Pihaknya, lanjut dia, juga berkepentingan atas izin yang diterbitkan DPMPTSP, untuk memperbarui data BKD. Baik terkait kewajiban pajak, maupun bangunan yang sudah berubah luasannya.
"Jika bangunan sudah berubah luasannya atau lahan terbangun, maka tahun depan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)-nya juga berubah karena ada bangunan," ungkapnya.
Wahid memastikan kerja sama ini untuk sinkronisasi dan mengefektifkan fungsi dan peran BKD dalam pemanfaatan data izin bangunan baru dan renovasi. Sebagai pertimbangan untuk penambahan atau pemuktahiran ke dalam objek PBB dengan Data Pelunasan PBB tahun terakhir dan Data Pajak Reklame untuk kepentingan pelayanan perizinan.
"Jadi kami saling berkolaborasi. Mudah-mudahan kerja sama yang berlaku hingga lima tahun ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok," demikian Wahid.
PNBP Imigrasi Kota Depok melonjak capai Rp28 miliar selama 2022
Senin, 2 Januari 2023 10:37 WIB