Depok (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok meraih Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp28.087.850.040 atau meningkat 72,65 persen dari target tahun 2022 sebesar Rp16.269.000.000.
"Kami senantiasa bekerja dan berkinerja melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan di tengah berbagai perubahan situasi dan kondisi yang disebabkan oleh COVID-19," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman di Depok, Senin.
Ia mengatakan tahun 2022 adalah masa pemulihan dan transisi yaitu pemulihan dari pandemi menuju endemi, serta transisi dari Work From Home (WFH) menjadi Work From Office (WFO) secara penuh.
Fahrul juga mengatakan pencapaian target kinerja dalam bidang fasilitasi berupa penyerapan anggaran yang mendekati sempurna sebesar 99,40 persen dengan nilai realisasi penyerapan sebesar Rp11.862.256.937 dari pagu anggaran sebesar Rp11.934.541.000 telah sesuai dengan rencana kerja dan efisiensi penggunaan anggaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
Dari sisi pelayanan publik, pencapaian kinerja meliputi penerbitan paspor sebanyak 50.015 paspor dan pemberian Izin Tinggal Keimigrasian sebanyak 1.817. Pada penegakan hukum keimigrasian, meliputi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 105 tindakan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, lanjut dia, juga telah melaksanakan pemusnahan arsip fisik subtantif keimigrasian sebanyak 48.218 yang terdiri dari berkas permohonan paspor tahun 2018.
Selain capaian kinerja tersebut, berbagai prestasi kerja juga diperoleh Kantor Imigrasi Depok, diantaranya penghargaan sebagai peringkat ketujuh capaian kinerja pelaksanaan anggaran semester I tahun 2022 satuan kerja lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor kategori nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik dengan nilai (98).
Selain itu juga penghargaan atas capaian kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja di lingkup KPPN Bogor periode Tahun 2022 kategori satker yang telah memenuhi standar kompetensi pengelola keuangan khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).