Purbalingga (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, menangkap seorang warga Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga Rp7.646.990.208.
"Penangkapan terhadap pelaku berinisial AK (57) berawal dari laporan korban atas nama Akhirin (57), warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Purbalingga yang kami terima pada 19 Agustus 2022," kata Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Era Johny Kurniawan didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Suyanto di Purbalingga, Kamis.
Ia mengatakan berdasarkan keterangan dari korban, kasus penipuan yang dilakukan AK terjadi sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020.
Menurut dia, modus penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menjual cek kepada korban dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya.
"Awalnya, beberapa cek dapat dicairkan agar korban percaya dan yakin," jelas Kapolres.
Bahkan saat cek tersebut akan jatuh tempo, kata dia, AK menukar cek yang ada di tangan Akhirin dengan nominal yang lebih besar namun dengan syarat korban menambah uang sesuai dengan perhitungan pelaku.
Ia mengatakan hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.
Terkait dengan jumlah uang yang diserahkan kepada pelaku, Kasatreskrim AKP Suyanto mengatakan pada awalnya korban yang merupakan pengusaha konveksi memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK yang merupakan pemasok konveksi dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen.
Warga Ciamis tipu Rp7,6 miliar ditangkap polisi Purbalingga
Kamis, 29 Desember 2022 15:52 WIB