Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe menuturkan, kasus stunting tidak lahir sendiri, juga tidak muncul tanpa sebab dan setidaknya ada tiga faktor penyebab munculnya kasus stunting.
"Setidaknya ada tiga faktor penyebab stunting, yakni mulai dari pendidikan, kemiskinan, hingga disparitas sosial," kata Abdul Harris di Bandung, Kamis.
Baca juga: BKKBN: Jawa Barat jadi provinsi berpengaruh percepatan penurunan stunting nasional
Baca juga: BKKBN: Jawa Barat jadi provinsi berpengaruh percepatan penurunan stunting nasional
Selain itu, kata Harris, stunting juga dipengaruhi oleh ketahanan pangan keluarga, perawatan anak dan ibu hamil serta asupan gizi.
"Pernikahan dini di masyarakat juga dapat memicu stunting," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membangun kolaborasi untuk menurunkan angka kasus stunting sampai tidak ada lagi kasus baru stunting di wilayahnya.
Baca juga: Jawa Barat bangun kolaborasi untuk menurunkan angka kasus stunting
Baca juga: Jawa Barat bangun kolaborasi untuk menurunkan angka kasus stunting
"Terus ikhtiar semaksimal mungkin agar Jawa Barat zero stunting (nol kasus stunting), tapi ikhtiar ini tidak bisa sendirian, maka kami melibatkan para pimpinan di daerah, bupati dan wali kota, termasuk yang hadir pada hari ini sebagai bentuk kebersamaan antara pemprov, pemkab, dan pemkot di Jawa Barat," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Angka kasus stunting di Jawa Barat menurut hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 masih 24,5 persen dan pemerintah berupaya menurunkannya menjadi 19,2 persen pada 2023.
Baca juga: BKKBN minta perhatikan asupan gizi anak korban gempa Cianjur
Baca juga: BKKBN minta perhatikan asupan gizi anak korban gempa Cianjur
Selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Jawa Barat, Wakil Gubernur menyampaikan pentingnya kolaborasi dan kemitraan pemerintah dengan perguruan tinggi, lembaga riset, lembaga swasta, organisasi profesi, hingga lembaga swadaya masyarakat dalam upaya penurunan angka kasus stunting.
"Kolaborasi juga dibutuhkan, termasuk dengan seluruh sendi-sendi dan komunitas lain yang ada di daerah karena para bupati dan wali kota yang tahu situasi dan kondisi di daerah masing-masing," katanya.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat dan daerah.
Baca juga: Legislator: Anggaran penanganan stunting di Garut jangan banyak untuk sosialisasi
Baca juga: Legislator: Anggaran penanganan stunting di Garut jangan banyak untuk sosialisasi