Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eksekutif di Jawa Barat telah 100 persen, sementara sebanyak 44 dari 117 orang legislator di Jabar belum melaporkan dokumen tersebut.
"Kami melakukan pemantauan terkait LHKPN. Sampai hari ini, untuk ASN atau eksekutif sudah 100 persen. Legislatif sekitar 44 orang belum melaporkan LHKPN," ucap Kepala Satgas II Wilayah 1 Koordinator dan Supervisi KPK Arif Nurcahyo selepas rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 untuk mencegah tindak korupsi pada pemerintah daerah di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Karenanya, Arif mendorong kedua lembaga tersebut sejalan dalam ketertiban administrasi, utamanya adalah legislator Jawa Barat sebagai wujud pejabat publik yang taat aturan.
Terlebih, menurutnya di dalam lembaga legislatif, merupakan orang-orang pilihan yang dipilih sehingga diharapkan bisa memberikan contoh yang baik soal kepatuhan administrasi.
"Kami imbau, masih ada waktu sampai 31 Maret. Sehingga mudah-mudahan bisa menjadi teladan bagi penyelenggara negara lainnya soal kepatuhan buat orang contohnya LHKPN," tuturnya.
Diakui Arif, jika sampai 31 Maret 2024 tidak ada laporan, memang tidak ada sanksi hukum yang mengancam, namun dia mengingatkan LHKPN merupakan syarat administrasi untuk menjadi penyelenggara negara.
"Kalau sanksi secara hukum dari KPK tidak ada, tetapi itu merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi anggota baru, kemudian kepala daerah. Beliau-belian ketika dulu masuk dengan jalan yang baik, kalau misalnya berakhir di tahun ini (diharapkan) bisa berakhir dengan lebih baik," tuturnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani mengakui semua ASN maupun penyelenggara di lingkungan Pemprov telah melaporkan LHKPN.
"Laporan sudah 100 persen, BUMD juga sudah," ujar Eni.
Sementara itu, sampai saat ini, DPRD Provinsi Jawa Barat belum menanggapi dan memberikan jawaban alasan terkait temuan data yang diungkapkan KPK ini.
"Kami melakukan pemantauan terkait LHKPN. Sampai hari ini, untuk ASN atau eksekutif sudah 100 persen. Legislatif sekitar 44 orang belum melaporkan LHKPN," ucap Kepala Satgas II Wilayah 1 Koordinator dan Supervisi KPK Arif Nurcahyo selepas rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 untuk mencegah tindak korupsi pada pemerintah daerah di Gedung Sate Bandung, Rabu.
Karenanya, Arif mendorong kedua lembaga tersebut sejalan dalam ketertiban administrasi, utamanya adalah legislator Jawa Barat sebagai wujud pejabat publik yang taat aturan.
Terlebih, menurutnya di dalam lembaga legislatif, merupakan orang-orang pilihan yang dipilih sehingga diharapkan bisa memberikan contoh yang baik soal kepatuhan administrasi.
"Kami imbau, masih ada waktu sampai 31 Maret. Sehingga mudah-mudahan bisa menjadi teladan bagi penyelenggara negara lainnya soal kepatuhan buat orang contohnya LHKPN," tuturnya.
Diakui Arif, jika sampai 31 Maret 2024 tidak ada laporan, memang tidak ada sanksi hukum yang mengancam, namun dia mengingatkan LHKPN merupakan syarat administrasi untuk menjadi penyelenggara negara.
"Kalau sanksi secara hukum dari KPK tidak ada, tetapi itu merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi anggota baru, kemudian kepala daerah. Beliau-belian ketika dulu masuk dengan jalan yang baik, kalau misalnya berakhir di tahun ini (diharapkan) bisa berakhir dengan lebih baik," tuturnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani mengakui semua ASN maupun penyelenggara di lingkungan Pemprov telah melaporkan LHKPN.
"Laporan sudah 100 persen, BUMD juga sudah," ujar Eni.
Sementara itu, sampai saat ini, DPRD Provinsi Jawa Barat belum menanggapi dan memberikan jawaban alasan terkait temuan data yang diungkapkan KPK ini.