Ia menambahkan dari pengadaan lima alat besar darat tersebut, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar rupiah.
Baca juga: Kejari Cirebon masih proses 4 tersangka korupsi pompa air riol
Menurutnya kasus tersebut masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lainnya, namun masih terus di dalami oleh penyidik.
"Untuk yang lain nanti menyusul berdasarkan perkembangan penyidikan," katanya.
Mantan Kadis PUPR Kota Cirebon berinisial S tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, subsidair Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.