Cirebon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menyatakan pihaknya membuat tiga rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Ada tiga rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten dalam Pemilu 2024," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cirebon Apendi di Cirebon, Ahad.
Baca juga: KPU Kabupaten Cirebon pastikan alokasi kursi DPRD tetap 50
Apendi mengatakan dari tiga rancangan dapil yang akan digunakan pada Pemilu 2024 yaitu satu eksisting Pemilu 2019 dan dua rancangan adalah yang baru.
Menurutnya jumlah penduduk yang digunakan dalam rancangan tersebut mengacu pada SK KPU RI No 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Ia memastikan pada Pemilu 2024 jumlah kursi yang tersedia yaitu sebanyak 50 kursi, mengingat jumlah penduduk Kabupaten Cirebon kurang dari 3 juta jiwa, yaitu berkisar 2 juta jiwa.
"Ada dua rancangan dapil baru, sedangkan satunya itu ketika Pemilu 2019," tuturnya.
Apendi mengatakan berdasarkan PKPU No 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 yaitu jadwal tanggapan dan masukan masyarakat 23 November 2022 sampai 6 Desember 2022.
"Kemudian uji publik di mulai dari tanggal 7-16 Desember 2022. Penetapan oleh KPU RI pada 1 Januari sampai 9 Februari 2023," katanya.
KPU Kabupaten Cirebon buat tiga rancangan dapil Pemilu 2024
Senin, 28 November 2022 5:13 WIB