Garut (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah XI Garut berkomitmen memenuhi hak dasar siswa/i setelah menuntaskan kewajiban mengikuti pembelajaran. Artinya, ketika lulus nanti tidak ada lagi ijazah yang tersimpan di sekolah.
Kepala Kantor Cadisdik XI Jawa Barat, Drs Aang Karyana MPd mengatakan, komitmen tersebut akan terus diupayakan pihaknya dengan melakukan program pendistribusian pembagian ijazah secara rutin. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan dalam setiap tahun pada seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri yang ada di lingkungan Cadisdik Wilayah XI Jawa Barat, yaitu Kabupaten Garut.
"Untuk rencana ke depannya ijazah di satuan SMA, SMK dan SLB Negeri tentunya akan didistribusikan sesuai dengan jumlah kelulusan dan kebutuhan siswa, upaya yang kita lakukan ini dapat memudahkan alumni dalam pengambilan ijazah," ujar Aang.
Aang mengaku, pihaknya berkaca kepada keberhasilan pembagian ijazah massal pada Agustus 2022, di mana kala itu Cadisdik Wilayah XI Jabar memprakarsai Gebyar Pendistribusian Ijazah secara massal di SMA, SMK dan SLB Negeri.
"Biasanya kan saat pembagian ijazah itu sering muncul kendala teknis, nah untuk mengatasi hal itu kami gelar Gebyar Pendistribusian Ijazah secara massal," katanya.
Dia menyebutkan dengan adanya Gebyar Pendistribusian Ijazah Massal ini para alumni bisa dengan mudah mendapatkan ijazahnya tanpa dibebani biaya apapun. Aang mengatakan ada puluhan ribu ijazah tingkat SMA, SMK dan SLB yang dibagikan tahun pelajaran 2021/2022 ini.
"Jumlah ijazah yang didistribusikan pada tahun pelajaran 2021/2022 ini untuk SMA sebanyak 14.384 , dan sebanyak 17.990 lembar ijazah untuk siswa SMK," ujarnya.
Sementara itu, Aang juga menyebutkan ada ribuan ijazah yang tercatat masih tersimpan di setiap sekolahnya.
"Data yang tercatat untuk ijazah yang masih tersimpan di sekolah ada sebanyak 1.152 ijazah SMA dan 3.238 Ijazah siswa SMK," kata dia.
Kepala Cadisdik Wilayah XI Jabar ini mengatakan kebijakan gebyar pembagian ijazah ini muncul dari inspirasi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi yang telah mencanangkan program Silapiz (Sistem Informasi Laporan Penahanan Ijazah).
"Aplikasi ini dimaksudkan untuk memudahkan siswa melaporkan penahanan ijazah oleh sekolah atau institusi pendidikan," Kata Aang.
Aang kembali menegaskan, bahwa tidak berhak sekolah melakukan penahanan ijazah siswa. Karena itu, dia memastikan, setiap siswa yang telah lulus SMA, SMK dan SLB di lingkungan Cadisdik Wilayah XI Jabar dapat menerima ijazah.
“Ijazah ini nilainya sangat berharga dan tidak bisa diukur dengan uang, jadi sangat tidak berhak sekolah untuk menahan ijazah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan bahwa ijazah bukan sekadar bukti dari setiap siswa yang telah menjalani kewajibannya menuntut ilmu di sekolah. Namun, sudah menjadi hak dari siswa memiliki ijazah setelah lulus sekolah.
"Ijazah juga kan dibutuhkan oleh siswa ketika mereka harus melanjutkan sekolah atau pun bekerja di suatu tempat. Karena itu, jangan sampai ada penundaan dalam pengambilan ijazah," ujar Dedi Supandi.
Demi menambahkan, saat ini pun Disdik Jabar telah membuat Aplikasi Sistem Informasi Lapor Penahanan Ijazah (Silapiz). Aplikasi ini sebagai wadah laporan bagi siswa yang ijazahnya ditahan pihak sekolah.
"Dengan aplikasi ini, kita sudah memiliki data dan akan menyegerakan satuan pendidikan untuk bergerak cepat membagikan ijazah," pungkasnya.