Aang kembali menegaskan, bahwa tidak berhak sekolah melakukan penahanan ijazah siswa. Karena itu, dia memastikan, setiap siswa yang telah lulus SMA, SMK dan SLB di lingkungan Cadisdik Wilayah XI Jabar dapat menerima ijazah.
“Ijazah ini nilainya sangat berharga dan tidak bisa diukur dengan uang, jadi sangat tidak berhak sekolah untuk menahan ijazah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan bahwa ijazah bukan sekadar bukti dari setiap siswa yang telah menjalani kewajibannya menuntut ilmu di sekolah. Namun, sudah menjadi hak dari siswa memiliki ijazah setelah lulus sekolah.
"Ijazah juga kan dibutuhkan oleh siswa ketika mereka harus melanjutkan sekolah atau pun bekerja di suatu tempat. Karena itu, jangan sampai ada penundaan dalam pengambilan ijazah," ujar Dedi Supandi.
Demi menambahkan, saat ini pun Disdik Jabar telah membuat Aplikasi Sistem Informasi Lapor Penahanan Ijazah (Silapiz). Aplikasi ini sebagai wadah laporan bagi siswa yang ijazahnya ditahan pihak sekolah.
"Dengan aplikasi ini, kita sudah memiliki data dan akan menyegerakan satuan pendidikan untuk bergerak cepat membagikan ijazah," pungkasnya.