"Ada 159 sub-kegiatan yang terbagi dalam empat aspek tata kelola persampahan dan mencakup 33 sub terkait kebijakan dan regulasi, delapan sub-kegiatan terkait kelembagaan dan organisasi, 38 kegiatan terkait teknis dan infrastruktur, serta 80 sub terkait pemberdayaan masyarakat dan stakeholders kegiatan," jelas Teguh.
Terkait anggaran, Teguh mengatakan rencana aksi tersebut memerlukan anggaran sebesar Rp5,4 triliun dari berbagai sumber, di antaranya APBN, APBD, bantuan keuangan dan pendanaan dari luar negeri, corporate social responsibility (CSR), serta sumber lain.
Selain kerja sama yang baik antara Pemerintah pusat dan daerah dengan para pemangku kepentingan, Teguh mengingatkan pengelolaan persampahan di DAS Citarum juga memerlukan partisipasi masyarakat.
"Oleh karena itu, pekan lalu kami (Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri) juga melakukan gerakan koordinasi langsung terkait dengan pengelolaan persampahan. Kami juga melakukan kegiatan langsung penanganan sampah di Kota Bekasi dan Bandung yang melibatkan anak SD, SMP, dan NGO (LSM)," kata Teguh.
Dari perwakilan Pemerintah pusat, penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi, Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti, dan Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatan (KLHK) Novrizal Tahar.
Sementara itu dari pemerintah daerah, penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dan Pj. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah sepakati rencana aksi kelola sampah DAS Citarum 2022-2025
Pusat dan Daerah sepakati rencana aksi kelola sampah DAS Citarum 2022-2025
Jumat, 18 November 2022 14:05 WIB