Jakarta (ANTARA) - Pemerintah pusat dan sejumlah pemerintah daerah di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat, menyepakati rencana aksi pengelolaan sampah di wilayah DAS Citarum tahun 2022-2025.
Kesepakatan tersebut dilakukan dengan penandatanganan "Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah DAS Citarum Tahun 2022-2025" oleh para pihak terkait, dengan disaksikan langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo di Jakarta, Jumat.
John Wempi Wetipo mengatakan penandatanganan rencana aksi itu merupakan wujud komitmen Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sampah di daerah, khususnya di sekitar DAS Citarum.
"Kegiatan ini merupakan komitmen kita bersama dalam menangani permasalahan sampah di daerah, khususnya di wilayah DAS Citarum," kata John Wempi di Jakarta, Jumat.
DAS Citarum yang tercemar, lanjut John, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dapat memberi dampak atau kerugian terhadap kualitas kesehatan, ekonomi, sosial, ekosistem, serta sumber daya lingkungan serta menghambat tercapainya tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
"Hal tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama, baik Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, guna menghadirkan penanganan yang komprehensif untuk penyelesaiannya," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan rencana aksi pengelolaan persampahan di DAS Citarum itu terdiri atas 159 sub-kegiatan yang terbagi dalam empat aspek tata kelola persampahan.