Karawang (ANTARA) - Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang beroperasi mulai Maret 2020, saat ini tengah menjalani proses akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
“Proses akreditasinya itu berlangsung selama tiga hari, 8-10 November 2022,“ kata Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Rabu.
Ia menyampaikan proses akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit sesuai dengan penilaian bahwa rumah sakit itu telah memenuhi standar akreditasi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Survei ini untuk menilai sejauh mana standar akreditasi RSKP dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kami optimis jika RSKP memenuhi semua aspek untuk akreditasi rumah sakit,” kata dia.
Tujuan survei oleh KARS, katanya, di antaranya agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan kepada pasien yang berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.
Selain itu, ujarnya, agar rumah sakit mampu menjalankan kode etik rumah sakit, etik profesi, dan etik perilaku di rumah sakit.
Proses survei ini dipimpin oleh surveyor KARS yakni Dicky Yulius Pangkey dari bidang manajemen dan Djuariah Chanafie dari bidang medis dan keperawatan.
Rumah Sakit Khusus Paru Karawang jalani proses akreditasi dari KARS
Kamis, 10 November 2022 6:36 WIB