Iman mengatakan SU mengaku mendapatkan owa jawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.
"Saat ini owa jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat," ujar Iman.
Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Bogor tangkap dua penjual satwa liar owa jawa
2 penjual satwa liar owa jawa ditangkap polisi Bogor
Jumat, 4 November 2022 20:48 WIB