Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara resmi meminta permohonan penundaan eksekusi atas Putusan Nomor 1741 K/Pdt/2022 jo. 273/Pdt/2021/PT.Bdg jo. 65/Pdt.G/2020/PN.Bdg terkait eksekusi aset KAI di Jalan Elang, Kelurahan Garuda, Kota Bandung.
Permohonan tersebut telah disampaikan oleh Kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, pada Selasa, 25 Oktober 2022.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas.
“Saat ini KAI sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. KAI yakin bahwa aset tersebut adalah aset perusahaan sebagaimana bukti kepemilikan yang sah dimiliki perusahaan,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Joni menjelaskan, aset seluas 76.093m2 yang akan di eksekusi tersebut dimiliki KAI bermula dari adanya tukar guling aset antara KAI dengan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 1951.
Hal tersebut dibuktikan antara lain dengan adanya dokumen Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Kota-Besar Bandung No. 7890/51 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keputusan DPRD Kota Bandung No. 6563/71 tanggal 13 Mei 1971 perihal Tukar Menukar Tanah antara Kotamadya Bandung dengan Perusahaan Negara Kereta Api atau yang saat ini telah menjadi KAI.
Menurut dia, tidaklah mungkin Pemerintah Kota Bandung melakukan Ruislag atau tukar guling dengan memberikan asetnya yang diperoleh secara melawan hukum sehingga merugikan KAI di kemudian hari.
KAI menyayangkan adanya pihak-pihak yang ingin menguasai aset perusahaan, padahal sejak 1951 aset tersebut dikuasai dan dikelola oleh KAI dan telah memiliki Sertipikat Hak Pakai pada 1988.
Tiba-tiba di 2020, atau 69 tahun kemudian, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari aset tersebut dan ingin merebutnya dari KAI.
Alasan PT KAI minta eksekusi aset di Jalan Elang Kota Bandung ditunda
Jumat, 4 November 2022 16:52 WIB