Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, menertibkan warga yang menduduki aset negara berupa dua rumah perusahaan tanpa membayar jasa sewa.
"Penertiban aset ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan KAI Daop 3 Cirebon untuk mengamankan aset-aset negara, agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Rabu.
Luqman mengatakan dua aset milik negara yang berupa rumah dinas perusahaan tersebut terletak di Jalan Ampera Nomor 31A dan 33A Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Penertiban tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 perihal Penertiban Aset Tanah dan Bangunan, serta surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R 4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia.
Dia memastikan sebelum penertiban dilakukan, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya persuasif dan memberikan surat peringatan 1 hingga 3 kepada pihak yang menguasai secara melawan hukum untuk mengosongkan Rumah Perusahaan yang telah ditempati.
"Namun hingga batas waktu yang ditentukan, penghuni tidak ada itikad baik untuk mengosongkan rumah yang ditempati secara sukarela, sehingga langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan penertiban," ujarnya.
Dalam proses penertiban pihaknya menerjunkan ratusan personil dari Pegawai PT KAI Daop 3 Cirebon serta didampingi oleh aparat TNI dan Polri setempat.
Untuk dua aset rumah perusahaan yang ditertibkan kata Luqman, adalah aset milik PT KAI yang sah dan legal secara hukum berdasarkan alas hak berupa Sertifikat Hak Pakai No. 21 Tahun 1988.
Usai dilakukan penertiban, selanjutnya PT KAI Daop 3 Cirebon memanfaatkan aset-aset rumah perusahaan ini untuk disewakan kepada seluruh pihak yang berminat.
"Namun dengan prosedur sewa menyewa yang sudah ditentukan," katanya.
Baca juga: KAI Cirebon tertibkan rumah, selamatkan aset negara
Baca juga: Pemprov Jabar-Kominda teken MoU pengamanan aset negara
Baca juga: Direvaluasi, Kemenkeu sebut aset negara capai Rp10.467,53 triliun