Dengan menggunakan "airsoft gun", tersangka menembak kaca samping kiri dan spion mobil hingga pecah. Kemudian pelaku menyuruh meminggirkan mobil serta merampas uang tunai Rp3 juta dari saku korban.
Setelah merampas uang korbannya tersangka meninggalkan korbannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Kotabaru dan terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.