Selain di Jalan Gatot Subroto, menurutnya salah satu tersangka dari geng motor Barshake Boysclub itu mengaku juga melakukan penganiayaan di depan SMP Pasundan, Jalan Balonggede, dan di depan RS Advent, Kota Bandung.
Baca juga: Polisi kerahkan ratusan personel amankan pertemuan parlemen OKI di Bandung
"Pelaku melakukan tindakan kriminal dengan menggunakan senjata tajam, sekarang kita sudah tampilkan beberapa barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku pada saat di TKP," kata Aswin.
Menurutnya perbuatan para pelaku menyebabkan korban mengalami luka sobek, luka tusuk, hingga memar-memar, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit. Namun Aswin memastikan para korban kini sudah dalam kondisi membaik.
Sedangkan para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Menurutnya mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
