"Sudah terjadi penurunan yang sangat drastis dari yang meninggal tadinya lima sampai delapan per hari, sekarang sudah nol, satu per hari. Kasusnya tadi bisa 10 sekarang sudah satu, paling banyak dua," kata dia di Bogor, Rabu.
Ketika ditanya mengenai tindakan hukum pada perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirop mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), Budi mengatakan ini menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Itu wewenang BPOM kalau obat-obatan," kata Menkes.
Badan POM beberapa waktu lalu mengumumkan terdapat dua perusahaan farmasi yang produknya mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman. Badan POM dan tim penyidik gabungan Bareskrim Polri lalu memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah melakukan gelar perkara pada 31 Oktober 2022.
Sementara itu, kasus gagal ginjal di Indonesia hingga hari ini tercatat mencapai 325 kasus dan sebanyak 178 pasien di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof Tjandra Yoga Aditama melalui pesan elektroniknya, Rabu, mengatakan, diperlukan analisis apakah ada faktor lain di luar obat yang mungkin menjadi penyebab, seperti infeksi, faktor lingkungan, kebiasaan tertentu dan lainnya.
"Untuk analisa ini maka tentu perlu dilakukan penyelidikan epidemiologi (PE) yang amat ketat pada setiap anak itu, termasuk bagaimana keadaan di rumahnya, atau tempat bermain, atau di sekolahnya kalau sudah sekolah dan lainnya," kata dia yang pernah menjabat sebagai Direktur WHO Asia Tenggara itu.
Prof Tjandra menyarankan analisis dikeluarkan dalam bentuk semacam tabel lengkap berisi demografi, informasi perjalanan penyakit, obat-obat apa saja yang dikonsumsi anak-anak sebelum sakit dan berbagai faktor lain yang mungkin mempengaruhi terjadinya penyakit.
Sementara itu Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan BPOM memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah melakukan gelar perkara, Selasa.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto menyebutkan peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan untuk PT. Afi Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas yang seharusnya 0,1 mg.
Baca juga: Polri gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan banyak pasien
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT. Afi Pharma," kata Pipit.
Ia menjelaskan, PT. Afi Pharma memproduksi sediaan obat jenis sirop merk Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yaitu 236,39 mg.
Baca juga: Obat gangguan ginjal akut diberikan secara gratis kepada pasien, sebut Menkes Budi
Menurut Pipit, penyidikan kasus gagal ginjal oleh penyidik Polri untuk produsen obat sirop PT Afi Pharma. Sedangkan dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman ditangani oleh BPOM.
Dua industri farmasi tersebut yakni PT. Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Polri selidiki dugaan pidana obat sirop penyebab ginjal akut
"Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencananya akan disidik oleh BPOM sendiri," ujar Pipit.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkes: Kasus gagal ginjal akut sudah menurun drastis