Jakarta (ANTARA) - Tim Gabungan Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut yang menewaskan sejumlah pasien untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana sehinga harus ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Gelar perkara dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, oleh tim gabungan Bareskrim Polri, yang terdiri atas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
"Iya, hari ini gelar perkara untuk meningkatkan dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto.
Dalam proses gelar perkara tersebut, kata Pipit, penyidik mengkaji segala hal termasuk urusan medis dan tindak lanjut setelah proses hukum naik ke tahap penyidikan.
"Ini masalahnya kan urusan medis, ini di sini kan harus ada ahli, enggak bisa Dittipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis, akan kesulitan, terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugas nanti mana yang perlu didalami; harus semuanya komprehensif," kata Pipit.
Sebelumnya, Senin (31/10), Bareskrim Polri bersama BPOM menemukan 2 industri farmasi swasta di Indonesia menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman pada produk obat sirop yang dipasarkan.
Dua industri farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Dari PT Yarindo, petugas menyita barang bukti berupa ribuan produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Selain itu, petugas gabungan juga menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan bahan baku untuk menelusuri lebih jauh jangkauan distribusi bahan baku produk tersebut.
Sementara dari fasilitas produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, tim gabungan menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim gelar perkara kasus gagal ginjal akut