Sementara itu Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigen Pol Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) karena telah melakukan pelanggaran berat.
Perbuatan Hendra dan anak buahnya bukan saja melanggar etik tapi juga sudah menjurus pelanggaran hukum yakni merintangi penyidikan (obstruction of justice) atas pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat alias Brigadir J, kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sidang Etik Polri - Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak hormat dari Kepolisian
Maka, kata Edi, pihaknya mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan agar Brigjen Pol Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya," katanya.
Baca juga: Komisi Kode Etik Polri tolak permohonan banding Ferdy Sambo
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo: Saya siap bertanggung jawab
Ferdy Sambo nyatakan siap bertanggung jawab atas kasus pidananya
Selasa, 1 November 2022 14:06 WIB