"Pegawai kami menjelaskan kalau ada pembeli yang membutuhkan obat jenis sirup yang kita kosongkan dari rak dan etalase sesuai permintaan pemerintah.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Cianjur, Budi Mirsanto, mengatakan pihaknya langsung menyampaikan surat edaran dari kementerian kesehatan RI terkait larangan sementara menjual obat jenis sirup melalui grup di media sosial whatsapps agar di patuhi pemilik dan pengelola apotek.
"Pemilik dan pengelola diminta untuk tidak melayani penjualan obat jenis sirup untuk sementara, kami juga menyebutkan sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar," katanya.
Bupati Cianjur intruksikan dinkes pantau peredaran obat jenis sirup
Rabu, 19 Oktober 2022 17:58 WIB