Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Cianjur, Budi Mirsanto, mengatakan pihaknya langsung menyampaikan surat edaran dari kementerian kesehatan RI terkait larangan sementara menjual obat jenis sirup melalui grup di media sosial whatsapps agar di patuhi pemilik dan pengelola apotek.
"Pemilik dan pengelola diminta untuk tidak melayani penjualan obat jenis sirup untuk sementara, kami juga menyebutkan sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar," katanya.