Bondowoso (ANTARA) - Hanya dalam hitungan 3 bulan, Mabes Polri berhasil mengungkap keterlibatan dua perwira tinggi dengan pangkat inspektur jenderal dalam kasus kriminal berat: pembunuhan dan narkoba.
Pertama, kasus Ferdy Sambo dalam kaitan pembunuhan Brigadir Polisi Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kasus ini sangat menghebohkan masyarakat karena ada upaya pembelokan fakta yang diduga dirancang oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, kala itu menjabat Kadiv Propam Polri. Kasus Sambo kemudian juga menyeret sejumlah jenderal lain dengan bintang satu dan sejumlah perwira menengah serta perwira pertama.
Berita awal yang menyebutkan bahwa kematian Brigadir J karena terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer, akhirnya terungkap fakta yang sebenarnya. Kapolri pada 9 Agustus 2022 mengumumkan bahwa penyidik menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudan Kadiv Propam itu.
Belum tuntas pengadilan kasus Jenderal Sambo, media massa dan media sosial dihebohkan oleh kabar tertangkapnya seorang jenderal polisi berbintang dua karena terlibat dalam peredaran narkoba. Kabar itu bersamaan saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi sedang mengumpulkan para perwira polisi, mulai kapolres ke atas, di Istana Negara Jakarta untuk diberi pengarahan pada 14 Oktober 2022.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa oleh tim Propam Mabes Polri. Kapolri kemudian menempatkan Teddy Minahasa, Kapolda Sumbar yang telah mendapat SK pindah menjadi Kapolda Jatim itu, dalam penempatan khusus untuk keperluan pemeriksaan dan penyidikan.
Penangkapan terhadap perwira tinggi, apalagi lebih dari satu orang, bukan perkara mudah bagi seorang pemimpin Polri. Tentu butuh keberanian dan kebulatan tekad dari seorang Kapolri untuk menjebloskan bawahan sekaligus sejawatnya itu ke dalam tahanan.
Penangkapan itu setidaknya akan menimbulkan dua persepsi terhadap institusi Polri. Pertama, pemimpin Polri memang profesional dan taat hukum sehingga penindakannya tidak tebang pilih. Seorang jenderal pun tidak akan kebal hukum kalau diketahui melanggar.
Telaah - Menuntaskan kasus Sambo dan Teddy demi menjaga muruah Polri
Oleh Masuki M. Astro Selasa, 18 Oktober 2022 19:43 WIB