Karawang (ANTARA) - Polres Karawang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berprofesi wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
"Betul, sudah ada penetapan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Karawang, Kamis.
Setelah pemeriksaan secara maraton sejak Senin malam (26/9), pihaknya menetapkan tersangka.
Menurut dia, pada awalnya penetapan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dengan inisial D dan R, kemudian ada penambahan satu orang lagi tersangka berinisial L.
Baca juga: Terlapor kasus penganiaya wartawan laporkan balik ke Polres Karawang soal kabar bohong
Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari.
Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemkab Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu adalah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.
Baca juga: Polres Karawang periksa terlapor dugaan penganiayaan 2 wartawan
Peristiwa itu terjadi akibat postingan di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang tetapkan tiga tersangka penganiayaan wartawan
Polres Karawang tetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan
Jumat, 30 September 2022 0:14 WIB