Sanksi yang dijatuhkan akan ditingkatkan mana kala pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan dan kepengurusan izin seperti yang diwajibkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat.
"Tidak total berhenti operasional, tapi yang berhenti total adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah. Kalau aktivitas masih boleh. Kalau tidak maka sanksi akan ditingkatkan," ucapnya.
Dani mengaku sejauh ini pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan besar dan dua perusahaan kecil atas pelanggaran pencemaran lingkungan.
Pemberian sanksi dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan agar perusahaan yang berdiri di Kabupaten Bekasi tidak melakukan pelanggaran terkait pembuangan limbah.
"Kami menghargai semua aktivitas industri dan bisnis di Kabupaten Bekasi karena akan berdampak pada daerah bahkan nasional. Tapi ada kewajiban untuk menjaga lingkungan, bukan hanya untuk kita saja, tapi juga untuk generasi mendatang," katanya.
"Kita berkewajiban mewariskan kepada anak cucu kita untuk memberikan sungai yang bersih, udara yang bersih. Tentunya anak-anak kita tidak mau susah akibat kita lalai menjaga lingkungan," imbuh Dani.
Pemkab Bekasi sanksi perusahaan keramik yang terbukti cemari lingkungan Desa Sukadanau
Rabu, 28 September 2022 21:16 WIB